Terima Lapran Dugaan Korupsi, Ini Kata Jubir Kejati NTB

Terima Lapran Dugaan Korupsi, Ini Kata Jubir Kejati NTB - GenPI.co NTB
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. (Foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, menerima laporan dari kelompok atas kasus dugaan korupsi.

Laporan itu menyangkat anggaran belanja sewa rumah sekretaris dewan dan 45 anggota DPRD Kabupaten Bima.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra yang dikonfirmasi membenarkan perihal adanya laporan itu.

"Jumlah senilai Rp 11,94 miliar," ungkapnya, Selasa (8/11/2022).

Dia menyebut laporan masuk pada Selasa 8 November kemarin.

"Laporannya diterima, petugas Bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejati NTB," kata Efrien.

Tindak lanjut dari laporan, pihaknya tidak langsung meneruskan ke jaksa untuk proses telaah.

Melainkan secara prosedur masih harus menunggu disposisi dari Kepala Kejati NTB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya