Polda NTB Tangkap 2 Pelaku Kasus Penempatan PMI

Polda NTB Tangkap 2 Pelaku Kasus Penempatan PMI - GenPI.co NTB
Proses penyidikan oleh Polda penyidik Polda NTB (Foto : Kombes Teddy for GenPI NTB)

"Dana Rp 22 juta untuk paspor, medical dan pengurusan visa kerja," bebernya.

Namun, sampai dengan dilaporkan perkara tersebut, para tersangka hanya memproses medical dan paspor saja.

Dalam tindak kejahatan tersebut, Ditreskrimum Polda NTB telah mengamankan beberapa barang bukti.

Di antaranya, 25 lembar kuitansi asli, 10 paspor, 8 KTP, 8 lembar kutipan akta kelahiran dan 8 lembar KK.

Para tersangka, diancam Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang orang perseorangan melaksanakan penempatan PMI.

Sebagaimana dimaksud pasal 69, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar.

"Saat ini, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB," pungkasnya. (*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya