Polda NTB Tangkap 2 Pelaku Kasus Penempatan PMI

Polda NTB Tangkap 2 Pelaku Kasus Penempatan PMI - GenPI.co NTB
Proses penyidikan oleh Polda penyidik Polda NTB (Foto : Kombes Teddy for GenPI NTB)

GenPI.co Ntb - Polda NTB, kembali mengungkap kasus tindak pidana kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam kasus ini, Polda NTB menangkap dua pelaku yakni SN alias Ela 37 tahun HM alias Tuan Zakki, 47 tahun.

SN warga Desa Sengkol, Pujut Lombok Tengah, sedang HM alias Tuan Zakki warga Desa Sandik, Batulayar, Lombok Barat.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, dua orang ini statusnya menjadi tersangka.

"Tindak kejahatannya ini mengakibatkan sembilan orang korban," ujarnya kepada GenPI NTB, Selasa (8/11/2022).

Kombes Teddy mengungkap, modus tersangka melakukan tindak pidana ini yakni menjanjikan penempatan pekerja.

"Korban dijanjikan akan berangkat bekerja menjadi PMI Ke negara Arab Saudi," katanya.

Masih kata Kombes Teddy, per orang dikenakan biaya Rp 22 juta dan tanpa melalui prosedur penempatan PMI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya