Kasus Gedung Asrama Haji Lombok, Ini Tuntutan JPU

Kasus Gedung Asrama Haji Lombok, Ini Tuntutan JPU - GenPI.co NTB
Kasus Gedung Asrama Haji Lombok, Ini Tuntutan JPU. (Foto : Antara)

Di mana uang muka itu, ditransfer langsung ke rekening pribadi saksi Wisnu tanpa melalui rekening CV Kerta Agung.

Nilai pencairan 30 persen uang muka anggaran proyek, sesuai dengan pidana tambahan untuk terdakwa Abdurrazak senilai Rp 791 juta.

Dalam perkara ini, BPKP merilis penghitungan kerugian negara senilai Rp 2,65 miliar.

Kerugian tersebut, muncul karena kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.(Antara)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya