Polres Lombok Tengah Tangkap Penyebar Video Asusila

Polres Lombok Tengah Tangkap Penyebar Video Asusila - GenPI.co NTB
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Rizki Ridho Pratama (Foto : Wawan/GenPI NTB)

"Kami berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa dan Polsek Labangka melakukan penangkapan," ujarnya.

Tidak sampai 24 jam, pelaku ditangkap pada Sabtu 29 Oktober 2022.

Terduga pelaku, beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.

"Sementara motif pelaku masih kami dalami, mohon waktu," jelasnya.

Pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (1), Jo Pasal 27 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016.

Tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ungkapnya.(*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya