"Jadi, surat dakwaan nanti menyusul. Yang pasti, dalam waktu dekat didaftarkan ke pengadilan," tambahnya.
Penahanan tersangka BM, tindak lanjut dari pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke jaksa.
Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin, juga sudah memastikan adanya penahanan tersebut.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," kata Jufrin.(Antara)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News