Anggota DPRD Bima Ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan

Anggota DPRD Bima Ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan - GenPI.co NTB
Anggota DPRD Bima Ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan. (Foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Penahanan anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial BM, dilanjutkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).

Tersangka BM sendiri, terlibat kasus dugaan korupsi dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman mengatakan, penahanan tersangka di Lapas Kelas IIA Mataram Kuripan.

"Ini untuk memudahkan persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, tersangka," katanya, Sabtu (29/10/2022).

Dalam proses pemindahan, petugas Kejari Bima membawa tersangka BM melalui jalur darat.

"Sampai sana langsung kami titipkan di Lapas Mataram," ujarnya.

Andi menyebut, pemindahan ini agar penuntut umum bisa menghadirkan langsung tersangka ke hadapan majelis hakim.

Perihal kebutuhan syarat pelimpahan, dia mengatakan penuntut umum kini sedang menyusun surat dakwaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya