2 Kasus Jerat Ketua BPPD Lombok Tengah, Apa Saja?

2 Kasus Jerat Ketua BPPD Lombok Tengah, Apa Saja? - GenPI.co NTB
2 Kasus Jerat Ketua BPPD Lombok Tengah, Apa Saja?. Foto: Facebook/Ida W Sahabudin.

Namun kata dia, hingga Maret 2022, korban tidak mendapat keuntungan sesuai yang dijanjikan IW.

"Jadi, sejak sepakat pada akhir 2020, korban tidak mendapat apa-apa," kata Teddy.

Hal itu, menjadi dasar korban melakukan penarikan 12 unit kendaraan roda empat miliknya pada Maret 2022.

"Untuk empat unit lainnya itu, korban tarik dari tempat pegadaian," ujar dia.

Saat ini lanjut Kombes Teddy, pihaknya sedang menelusuri aset berharga milik IW.

"Iya, sekarang kami masih telusuri semua (aset berharga milik IW)," kata

Teddy menegaskan, persoalan ini belum masuk ke perdata melainkan lebih mengarah pada tindak pidana penggelapan.

"Itu makanya korban langsung lapor kepada kami," kata Teddy. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya