Terdakwa Kasus Korupsi RTG Lombok Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Korupsi RTG Lombok Dituntut 5 Tahun Penjara - GenPI.co NTB
Terdakwa Kasus Korupsi RTG Lombok Dituntut 5 Tahun Penjara. (Foto : Antara)

Di mana sesuai, bukti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk membayar uang pengganti.

Namun, jika harta benda tidak menutupi, terdakwa wajib mengganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Kepada majelis hakim, jaksa menuntut seluruh barang bukti dikembalikan ke penyidik untuk pengembangan perkara.(Antara)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya