Ini Vonis Hakim untuk Mantan Direktur RSUD Lombok Utara

Ini Vonis Hakim untuk Mantan Direktur RSUD Lombok Utara - GenPI.co NTB
Ini Vonis Hakim untuk Mantan Direktur RSUD Lombok Utara. (Foto : Antara)

Hakim menjatuhkan lima tahun penjara, atas pertimbangan jumlah kerugian negara akibat tindak pidana ini.

Diketahui, jumlah kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut senilai Rp 1,87 miliar.

Nilai yang dibacakan hakim ini, lebih tinggi dari bukti audit Inspektorat NTB sebesar Rp 1,57 miliar.

Hal tersebut, berdasarkan denda keterlambatan pekerjaan yang sedikitnya bernilai Rp 300 juta.

Sememtara untuk pihak yang membayar uang pengganti kerugian negara, hakim membebankan kepada terdakwa Darsito.

Darsito merupakan, penerima kuasa proyek dari kontraktor pelaksana PT Apro Megatama.(Antara)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya