Ini Vonis Hakim untuk Mantan Direktur RSUD Lombok Utara

Ini Vonis Hakim untuk Mantan Direktur RSUD Lombok Utara - GenPI.co NTB
Ini Vonis Hakim untuk Mantan Direktur RSUD Lombok Utara. (Foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Mantan Direktur RSUD Lombok Utara, Syamsul Hidayat divonis majelis hakim hukuman lima tahun penjara.

Dia divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram, pada perkara korupsi proyek ruang operasi dan ICU 2019.

Syamsul Hidayat bersama terdakwa lain, terbukti bersalah melakukan korupsi proyek rehabilitasi pascagempa Lombok.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Hidayat lima tahun penjara," kata Hakim Ketua Sri Sulastri, Senin (24/10/2022).

Selain pidana penjara, Syamsul Hidayat juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menyatakan, perbuatan Syamsul Hidayat bersalah sesuai dakwaan primer penuntut umum.

Dakwaan itu, berkaitan pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Di mana mengatur, tentang Tindak Pidana Korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya