Polres Ambil Alih Kasus Perusakan Rumah di Pujut

Polres Ambil Alih Kasus Perusakan Rumah di Pujut - GenPI.co NTB
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah (Foto : Wawan/GenPi.co NTB)

GenPI.co Ntb - Penanganan perusakan rumah dan mobil milik AP, warga Pujut saat ini diambil alih oleh Reskrim Polres Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah membenarkan, perihal penarikan kasus tersebut.

AKBP Irfan menyebut, kasus berawal dari aksi pelaku berinisial YBH pada 3 Juli 2022 lalu.

Menidak lanjuti itu, Reskrim Polsek Pujut melayangkan surat panggilan klarifikasi ke terlapor, sampai tiga kali.

Dalam upaya penyelidikan, 11 Oktober 2022, penyidik berupaya melaksanakan tugasnya mengetahui kondisi YBH.

Penyidik pun saat itu, menanyakan kenapa YBH tidak memenuhi undangan klarifikasi sebelumnya.

Pada saat petugas bertemu YBH dan ingin menyampaikan surat undangan tersebut.

Pelaku malah merobek surat tersebut, dan melempar petugas menggunakan kursi bambu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya