Tindak lanjut penetapan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AK di Rutan Polresta Mataram.
Tersangka AK, terjaring OTT Tim Satreskrim Polresta Mataram pada Jumat 7 Oktober.
Pihaknya menangkap AK, ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M.
"Barang bukti yang disita berupa uang Rp30 juta," ujarnya. (Antara)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News