"Apapun putusan nanti mari tunggu karena itu kebijakan hakim," katanya kepada GenPI NTB, Selasa (18/10/2022).
Pihaknya mengaku, tidak berhak mengintervensi proses sidang selama itu sesuai dengan kode etik.
"Itu merupakan keputusan majelis hakim. Saya hanya pantau dari kejauhan," ujarnya.
Masih kata Ayu, dirinya hanya melimpahkan perkara kepada majelis hakim yang ditunjuk sesuai aturan.
Ditekankan, bahwa sejauh ini tidak ada pelanggaran kode etik sidang yang dilanggar majelis hakim.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News