Sidang Kasus Dugaan Penipuan, Ini Kata Ketua PN Praya

Sidang Kasus Dugaan Penipuan, Ini Kata Ketua PN Praya - GenPI.co NTB
Ketua Pengadilan Negeri Praya, A. A. Ayu Merta Dewi (Foto : Wawan/GenPi.co.NTB)

GenPI.co Ntb - Pengadilan Negeri (PN) Praya, sudah 11 kali menyidang kasus dugaan penipuan investor jual beli tanah di Desa Kateng.

Korban dalam hal ini, Handy sebelumnya telah melaporkan terdakwa Chuck Wijaya dan Lalu Ading Buntaran.

Sampai saat ini, proses sidang kasus tersebut masih terus bergulir.

Kedua terdakwa, dikenakan pasal berlapis yakni pasal penipuan dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ditaksir, pelapor Handy mengalami kerugian finansial atau materiil sebesar Rp 11,889.920.000.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Yudian Sastrawan menyoroti beberapa kejanggalan yang terjadi.

Seperti halnya dugaan ketidakmampuan majelis hakim dalam memimpin sidang.

Menanggapi itu, Ketua Pengadilan Negeri Praya, A. A. Ayu Merta Dewi menegaskan, pihaknya mempercayakan ke majelis hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya