Dari hasil penyidikan, tersangka melakukan penipuan penjualan tiket MotoGP kepada korban dengan kerugian Rp 66 juta.
Terkait status Ida sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan, melainkan menerapkan wajib lapor.
Sebelumnya, tersangka Ida ditangkap polisi di wilayah Lombok Tengah pada Selasa 13 September.
Penangkapan itu, sikap tegas kepolisian ketika bersangkutan tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik.(Antara)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News