Polisi OTT 4 Pelaku Pungli Lapak Kios Pasar Ampenan

Polisi OTT 4 Pelaku Pungli Lapak Kios Pasar Ampenan - GenPI.co NTB
Polisi OTT 4 Pelaku Pungli Lapak Kios Pasar Ampenan. (Foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Empat orang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), kasus pungutan liar (pungli) pengurusan izin berjualan.

Keempat orang tersebut, terjaring karena memungut biaya izin berjualan di lapak kios Pasar Ampenan, Mataram.

Meski terjaring OTT, namun Polresta Mataram hanya menerapkan wajib lapor kepada empat orang tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kombes Kadek Adi Budi Astawa, membenarkan perihal wajib lapor.

"Sejak OTT Jumat 7 Oktober, kami masih melakukan pemeriksaan, belum ada tersangka," ujarnya, Senin (10/10/2022).

Dia menambahkan, pihaknya menunggu tunggu gelar perkara sehingga masih menerapkan wajib lapor.

Meski begitu, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi, termasuk Kepala Dinas Perdagangan.

"Jadi, ada lima saksi yang sudah kami periksa, yang terjaring OTT kemarin dan kepala dinas juga," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya