Ini Respons Sekda Soal Polemik Lahan Sirkuit Motocross Lantan

Ini Respons Sekda Soal Polemik Lahan Sirkuit Motocross Lantan - GenPI.co NTB
Pemasangan plang kepemilikan oleh pihak PT Trisno Kenangan di area Sirkuit Motocross Lantan (Foto : Dok. Pribadi fot GenPI.co NTB)

Disampaikan lahan tersebut, sebelumnya memang dikelola oleh PT Trisno Kenangan dengan status Hak Guna Usaha (HGU).

"Tetapi status tersebut telah berakhir pada 24 September 1980," katanya kepada GenPI NTB, Jumat (7/10/2022).

Jadi secara hukum, saat ini tanah tersebut dikuasai oleh negara dan bukan tanah dari PT Trisno Kenangan.

"Berdasarkan Pasal 34 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA jo. Pasal 17 ayat (1) PP No. 40 Tahun 1996," ujarnya.

Sekda meminta, pihak PT Trisno Kenangan tidak melakukan tindakan sepihak di luar koridor hukum.

"Kondisi daerah sekarang sedang bagus-bagusnya. Keamanan tercipta baik. Pariwisata mulai ramai," ujarnya.

Untuk itu, dia meminta agar jangan melakukan hal-hal yang dapat mengganggu kondusifitas wilayah.

Pantauan GenPI NTB, Jumat pagi, beberapa warga membongkar plang itu setelah sebelumnya dipasang Kamis 6 Oktober.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya