Ini Respons Sekda Soal Polemik Lahan Sirkuit Motocross Lantan

Ini Respons Sekda Soal Polemik Lahan Sirkuit Motocross Lantan - GenPI.co NTB
Pemasangan plang kepemilikan oleh pihak PT Trisno Kenangan di area Sirkuit Motocross Lantan (Foto : Dok. Pribadi fot GenPI.co NTB)

GenPI.co Ntb - Lahan Sirkuit Motocross di Desa Lantan, Lombok Tengah nampaknya diklaim oleh salah satu perusahaan.

Klaim kepemilikan itu, ditunjukkan dengan melakukan pemasangan plang kepemilikan oleh pihak tertentu.

Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya meminta, masyarakat untuk tidak terpancing dan terprovokasi.

Firman menegaskan, status tanah tersebut merupakan tanah milik negara yang tidak boleh diklaim siapapun.

Termasuk pihak yang memasang plang tersebut, dalam hal ini pihak menyebut dirinya PT Trisno Kenangan.

Penetapan sebagai tanah negara didasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3235 K/PDT/2010 tanggal 22 Maret 2021.

Putusan itu atas perkara antara PT Perkebunan Kopi Trisno Kenangan sebagai Pemohon Kasasi.

Melawan Pemerintah RI Cq Pemkab Kabupaten Lombok Tengah, sebagai Termohon Kasasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya