Hakim Diduga Tak Adil, PN Praya Jamin Tak Ada Intervensi

Hakim Diduga Tak Adil, PN Praya Jamin Tak Ada Intervensi - GenPI.co NTB
Kuasa Hukum Pelapor Handy, Yudian Sastrawan (Foto : Wawan/GenPI.co NTB)

GenPI.co Ntb - Pengadilan Negeri Praya, sudah sembilan kali menyidangkan kasus dugaan penipuan investor jual beli tanah.

Dugaan penipuan tersebut, terjadi di Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.

Korban dalam hal ini, Handy sebelumnya telah melaporkan terdakwa Chuck Wijaya dan Lalu Ading Buntaran.

Lalu Ading Buntaran sendiri, diketahui merupakan salah satu pengusaha walet di Desa Kateng.

Kedua terdakwa, dikenakan pasal berlapis yakni pasal penipuan dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelapor Handy, ditaksir mengalami kerugian finansial atau materiil sebesar Rp 11.889.920.000.

Sidang perdana dipimpin Hakim Hetua Farida Dwi Jayanthi, dan hakim anggota Isnania Nine Marta dan Maulida Ariyanti.

Selama beberapa kali persidangan, kuasa hukum pelapor Yudian Sastrawan menyoroti beberapa kejanggalan yang terjadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya