"Yang penting dikerjakan perusahaan lokal atau NTB," ujarnya.
Dia menyebutkan, itu tidak melanggar Perpres, aturannya suplier yang mengerjakan tidak boleh lebih Rp 35 miliar.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News