Kejati Gelar Perkara Kasus Korupsi IGD Lombok Utara

Kejati Gelar Perkara Kasus Korupsi IGD Lombok Utara - GenPI.co NTB
Kepala Kejati NTB, Sungarpin. (Foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, melakukan gelar perkara kasus korupsi pembangunan ruang IGD RSUD Lombok Utara.

Gelar perkara tersebut, dilakukan penyidik Kejati di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.

Kepala Kejati NTB, Sungarpin membenarkan, jika gelar perkara kasus itu di Kejagung.

"Iya, baru selesai. Akan tetapi, itu bentuknya masih gambaran saja," katanya, Senin (3/10/2022).

Meski begitu, dia enggan membeberkan detail terkait hasil gelar perkara di Kejagung tersebut.

"Untuk jelasnya, nanti saja. Tanya sama Aspidsus (Asisten Pidana Khusus)," ujar dia.

Dia menambahkan, dasar gelar perkara ini karena adanya audit ulang Inspektorat NTB.

Di mana audit ini, menganulir hasil audit pertama dengan kerugian negara sedikitnya Rp 240 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya