DLHK NTB : Ada Sanksi Jika Reservoir Tak Sesuai Rekom

DLHK NTB : Ada Sanksi Jika Reservoir Tak Sesuai Rekom - GenPI.co NTB
Inilah reservoir yang dibangun PT TCN di Gili Trawangan (Foto : Wawan/GenPi.co NTB)

"Jika membangun tidak sesuai lokasi, ada sanksi administratif sampai penghentian kegiatan," tegasnya.

Dia menjelaskan, reservoir akan diratakan dengan tanah sehingga tidak akan tampak ada bangunan di sana.

Untuk analisis dampak lingkungan (Amdal), sendiri sudah dikeluarkan 2020 lalu.

"Soal amdal, saya rasa tidak ada masalah karena pekerjaan itu dilakukan 2021," terangnya.

Terkait dengan dampak terhadap lingkungan, Gunawan menjelaskan bahwa sudah dilakukan kajian.

"Tidak ada masalah karena kadar garam hasil sulingan dibuang ke laut dan tercampur," terangnya.

Hanya saja lanjut dia, ke depan wajib melakukan melakukan perlindungan terhadap terumbu karang.

"Terkait lokasi bangunan, kami akan koordinasi dulu dan pastikan lokasinya," ucapnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya