Polda Tetapkan 2 Tersangka Penyelundupan BBM di Lombok Timur

Polda Tetapkan 2 Tersangka Penyelundupan BBM di Lombok Timur - GenPI.co NTB
Polda Tetapkan 2 Tersangka Penyelundupan BBM di Lombok Timur. Foto: Edi Suryansyah/JPNN/GenPI.co

"Kalau pemalsuan dokumen itu berkaitan Pasal 263 KUHP. Sedang UU Migas di Pasal 53 huruf b," kata Artanto.

Dia menyebut, penanganan kasus ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti pemeriksaan dokumen angkutan.

"Alat bukti yang kami amankan cukup menjadi dasar meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," katanya.

Ada tiga kapal, yang diamankan penyidik di Dermaga Labuhan Haji, yaitu MT (Motor Tanker) Harima.

Lalu KM Satu Raya dan MT Anggun Selatan, berasal dari Palembang dengan pemilik PT. Tripatra Nusantara.(Antara)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya