Polda Tetapkan 2 Tersangka Penyelundupan BBM di Lombok Timur

Polda Tetapkan 2 Tersangka Penyelundupan BBM di Lombok Timur - GenPI.co NTB
Polda Tetapkan 2 Tersangka Penyelundupan BBM di Lombok Timur. Foto: Edi Suryansyah/JPNN/GenPI.co

GenPI.co Ntb - Polda NTB, menetapkan nahkoda kapal menjadi tersangka penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar di Lombok Timur.

Selain nahkoda kapal, satu orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian diungkapkan, Dirpolairud Polda NTB, Kombes Kobul Syahrin Ritonga.

"Iya, sudah ada dua tersangka," kata Kobul, Senin (26/9/2022).

Dari penetapan tersangka tersebut, pihaknya telah melakukan penahanan.

Seluruh barang bukti, berupa kapal tangki dan kapal ikan milik nelayan Lombok Timur disita di Dermaga Labuhan Haji.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto menyebut, pelanggaran mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen angkutan.

Kemudian disanding, dengan izin usaha angkutan yang diatur UU RI Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya