Tok! Wakil Wali Kota Bima Divonis 6 Bulan Penjara

Tok! Wakil Wali Kota Bima Divonis 6 Bulan Penjara - GenPI.co NTB
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bima, Ibrahim Khalik.. (Foto : Antara)

"Surat panggilan eksekusi sudah kami layangkan kepada terdakwa. Akan tetapi, bersangkutan sakit," ujarnya.

Ibrahim mengatakan, pihaknya akan melayangkan kembali surat panggilan eksekusi putusan kasasi kedua.

"Kami akan terbitkan panggilan kedua untuk meminta yang bersangkutan hadir pekan depan," ucapnya.

Diketahui, Fery membangun dermaga untuk pribadi di atas tanah milik negara di kawasan mangrove, Pantai Bonto.

Kasus tersebut, bergulir di kejaksaan terhitung sejak dilaporkan pada Juni 2020 lalu.

Dia dilaporkan, terkait pembabatan lahan mangrove dan penimbunan sepanjang 3 meter dari bibir pantai. (Antara)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya