Tok! Wakil Wali Kota Bima Divonis 6 Bulan Penjara

Tok! Wakil Wali Kota Bima Divonis 6 Bulan Penjara - GenPI.co NTB
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bima, Ibrahim Khalik.. (Foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Vonis tersebut, diberikan oleh hakim kasasi Mahkamah Agung, pada 21 September 2022.

Putusan itu, terkait kasus proyek pembangunan Jetty atau dermaga tanpa izin yang menjerat Feri Sofiyan.

Demikian diungkapkan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bima, Ibrahim Khalik.

"Iya, sesuai petikan kasasi yang kami terima pada 21 September kemarin," katanya, Jumat (23/9/2022).

Hakim dalam amar putusan, mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bima.

Serta membatalkan, Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 149/PID.SUS/2021/PT MTR tanggal 30 Desember 2021.

Ibrahim mengatakan, pihaknya telah meneruskan petikan putusan kasasi ke terdakwa bersama surat panggilan eksekusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya