Terdakwa Kasus Korupsi Labuhan Haji Divonis Bebas

Terdakwa Kasus Korupsi Labuhan Haji Divonis Bebas - GenPI.co NTB
Terdakwa Kasus Korupsi Labuhan Haji Divonis Bebas. (Foto : Antara)

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hakim menjatuhkan pidana penjara 8 tahun kepada terdakwa Nugroho.

Menurut JPU, tindakan pencairan uang muka 20 persen atau sebesar Rp 7,6 miliar itu tidak sesuai prosedur.

Terdakwa dinilai, tidak hati-hati dalam proses pencairan uang muka hingga menimbulkan kerugian negara.

Atas dasar itu, majelis hakim berkeyakinan PT Guna Karya Nusantara (GKN) sebagai pelaksana proyek harus bertanggung jawab.

"Dengan demikian barang bukti dikembalikan ke JPU untuk dikembangkan ke perkara lain," ujar Dedy Arcana.

Pengembangan itu terkait peran Taufik Ramdhani, Direktur Pelaksana Proyek PT GKN yang menjadi tersangka.

Namun, keberadaan Taufik belum diketahui hingga jaksa menyatakan bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Terkait vonis bebas Nugroho, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur M. Isa Ansyori menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan pimpinan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya