Terdakwa Kasus Korupsi Labuhan Haji Divonis Bebas

Terdakwa Kasus Korupsi Labuhan Haji Divonis Bebas - GenPI.co NTB
Terdakwa Kasus Korupsi Labuhan Haji Divonis Bebas. (Foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Kasus korupsi Proyek Penataan dan Pengerukan Kolam Labuh Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur akhirnya selesai.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Nugroho.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyebut terdakwa tidak bersalah baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Amar vonis bebas tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kadek Dedy Arcana.

"Menyatakan terdakwa Nugroho tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan," ujarnya, Rabu (21/9/2022).

Hakim dalam putusan, turut memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.

Selain itu, hakim kepada Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka memerintahkan mencairkan jaminan uang muka proyek senilai Rp 6,7 miliar.

"Selanjutnya diserahkan ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Lombok Timur," ujarnya.

Nilai itu, sesuai pencairan 20 persen anggaran proyek yang dinilai hakim menjadi uang pengganti kerugian negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya