"Jika perdamaian berhasil, prosesnya dihentikan. Kalau tidak, dilanjutkan sampai ke persidangan," sebutnya.
Masih kata Kombes Teddy, debelum menjadi tersangka, Ida sempat mangkir dari panggilan polisi.
Karena mangkir lanjutnya, pelaku dijemput paksa petugas di wilayah Lombok Tengah.
"Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Teddy.(mcr38/jpnn)
Video heboh hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Penipuan Saat MotoGP, Ketua BPPD Lombok Tengah Tilep 3 Tiket Senilai Rp 66 Juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News