Pada saat ditangkap, pelaku baru saja selesai melakukan aksi curat.
"Ada juga peluru tujuh butir yang diamankan bersama satu pucuk airsoft," ujar Teddy.
Senpi kaliber 3,8 itu, dimodifikasi pelaku, yang kerap menggunakan peluru tajam untuk menakuti korban.
"Kami masih dalami. Kawannya masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Pelaku Tuan Umeng, diancam undang-undang nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat (1).
Dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.(mcr38/jpnn)
Video seru hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Senjata Api Rakitan dalam Operasi Jaran Rinjani, Lihat Asal-usulnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News