Polda NTB Tangkap 363 Penjahat, Kombes Teddy Beber Barang Bukti

Polda NTB Tangkap 363 Penjahat, Kombes Teddy Beber Barang Bukti - GenPI.co NTB
Polda NTB Tangkap 363 Penjahat, Kombes Teddy Beber Barang Bukti. (Foto : Edi Suryansyah/JPNN)

Ada juga 1 set alat pancing, 1 unit mesin heller penggiling padi, 3 unit mesin air dan 1 senjata api rakitan.

Kombes Teddy menambahkan, senjata api rakitan tersebut belum pernah dipakai oleh tersangka.

"Tersangka mengaku bahwa itu diberikan oleh kawannya dan kami sedang dalami itu," tegasnya.

Pasal yang dikenakan ke seluruh tersangka, yakni Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP.(*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya