Polisi Tahan Mantan Bendahara Puskesmas Babakan Mataram

Polisi Tahan Mantan Bendahara Puskesmas Babakan Mataram - GenPI.co NTB
Polisi Tahan Mantan Bendahara Puskesmas Babakan Mataram. (Foto : Antara)

Kompol Kadek Adi menambahkan, pemeriksaan kesehatan terhadap WY sudah di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

"Setelah dinyatakan sehat, kami langsung tahan di Rutan Polresta Mataram," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam kasus ini penyidik menetapkan dua tersangka, WY bersama RH.

Tersangka RH, merupakan Mantan Kepala Puskesmas Babakan, yang ditahan, Kamis 8 September malam.

Keduanya dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001.

Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," ujar Kompol Kadek Adi.(Antara)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya