5 Cakades di Lombok Tengah Layangkan Gugatan

5 Cakades di Lombok Tengah Layangkan Gugatan - GenPI.co NTB
5 Cakades di Lombok Tengah Ajukan Gugatan. (Foto : Wawan/GenPI NTB)

GenPI.co Ntb - Lima calon kepala desa dari tiga desa yang menggelar Pilkades, 31 Agustus lalu mengajukan gugatan ke Dinas PMD Lombok Tengah.

Adapun kelima calon kepala desa itu di antaranya Desa Tanak Beak, Selong Belanak dan Desa Ranggagata.

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Lombok Tengah, Sazdi membenarkan jika ada lima gugatan masuk.

"Gugatan itu dilayangkan karena menurut mereka adanya pelanggaran," katanya kepada GenPI NTB, Selasa (6/9/2022).

Dalam pilkades 15 desa ini, pihaknya memberikan waktu masa sanggah selama tiga hari untuk calon yang keberatan.

Jika dalam batas waktu 3 hari, masih ada cakades mengajukan gugatan maka mereka harus lewat jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami tentu proses surat gugatan yang masuk ini nantinya dengan segala alat bukti," ujarnya.

Sazdi berharap, segala gugatan ini nantinya dapat diselesaikan dengan baik dan transparan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya