Tunggakan Pajak PT PLS Berkurang, Kajari Mataram Bilang Begini

Tunggakan Pajak PT PLS Berkurang, Kajari Mataram Bilang Begini - GenPI.co NTB
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka. (Foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Upaya pelunasan tunggakan pajak, oleh PT PLS menjadi prestasi jaksa menyelamatkan potensi kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Ivan Jaka menyebut, PT PLS adalah pengelola parkir RSUD Kota Mataram.

Dalam kasus ini, PT PLS saat sudah mengembalikan Rp 540 juta dari jumlah tunggakan Rp 900 juta.

"Sekarang sudah sekitar 60 persen yang sudah dikembalikan ke kas negara," ujarnya, Senin (5/9/2022).

Jika nanti tunggakan lunas terbayar, pihaknya melakukan gelar perkara menentukan kepastian hukum perkara ini.

"Nanti kami akan buat pernyataan keputusan sesuai dengan hasil analisis kasus," ucapnya.

Ivan Jaka, sebelumnya telah memastikan pihaknya mengantongi bukti yang mengindikasikan potensi kerugian negara.

Indikasi kerugian negara tersebut, diterima dari Inspektorat Kota Mataram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya