Sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Di mana telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020, Tentang Cipta Kerja.
"Jika ada kesepakatan, ada kesengajaan, pembiaran pihak SPBU dapat dimintai pertanggung jawaban," tegasnya.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News