"Ini penyelundupan sabu modus lama," ucap perwira tiga melati di pundak ini.
Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.(*)
BACA JUGA: Polda NTB Terjunkan Seluruh Personil untuk Membantu Korban Banjir
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News