Dugaan Dana BLUD ke Oknum Kejaksaan, Ini Perintah Kajati NTB

Dugaan Dana BLUD ke Oknum Kejaksaan, Ini Perintah Kajati NTB - GenPI.co NTB
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. (Foto : Antara)

Dalam kasus dugaan korupsi dana BLUD ini, Muzakir Langkir ditetapkan sebagai tersangka.

Dia ditetapkan, bersama PPK RSUD Praya berinisial AS, dan Bendahara RSUD Praya berinisial BPA.

Berdasarkan penyidikan, kerugian negara dari penghitungan Inspektorat Lombok Tengah sedikitnya Rp 1,88 miliar.

Kerugian itu muncul, dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu item pekerjaan, berkaitan dengan pengadaan makanan kering dan makanan basah.

Nilai kerugian untuk pekerjaan tersebut, sedikitnya mencapai Rp 890 juta.(Antara)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya