"Itu semua digunakan sebagai alat terjadinya tindak pidana judi," ungkap Irjen Djoko.
Masih kata Irjen Djoko, pengungkapan ini tak berhenti sampai di sini.
Pihaknya akan tetap berupaya untuk memberantas perjudian di wilayah NTB.
"Ini harapan kami dan masyarakat, kalau perjudian ini harus tidak ada lagi," tegasnya. (mcr38/jpnn)
Video populer saat ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 31 Kasus Judi dalam Sepekan, Tangkap 41 Tersangka, Polda NTB Tak Puas Diri
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News