Dari keterangan itu, pihaknya memburu WP untuk mempertanggung jawabkan apa yang diperbuat.
"Dari pemeriksaan sementara, dia mengakui memalsukan data dalam STNK," jelas Kompol Kadek.
Kompol Kadek Adi menyebut, STNK tersebut sebenarnya untuk roda dua.
Namun, data di dalam STNK dipalsukan dan dipergunakan WP pada kendaraan roda empat.
"Atas tindakan pemalsuan tersebut, WP harus mempertanggungjawabkan tindakannya," ucapnya.(mcr38/jpnn)
Video heboh hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Palsukan STNK, Pria di Mataram Kembali Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News