GenPI.co Ntb - Seorang pria berinisial WP, warga Kelurahan Mandalika, Sandubaya, Mataram, ditangkap aparat kepolisian.
Pria 58 tahun ini, nekat memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan Daihatsu jenis Terios.
Demikian dijelaskan, Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
Dia menambahkan, Kasus ini terungkap, awalnya dari operasi Polresta Mataram di wilayah Cakranegara.
Saat operasi rutin, melintas mobil Daihatsu Terios dengan nomor polisi DK 1459 HG.
Ketika diperiksa, data pada STNK berbeda dengan data yang tersedia di E tilang.
"Mobil beserta sopir diamankan untuk dicek lebih lanjut," katanya, Sabtu (20/8/2022).
Saat diinterogasi, sang sopir mengaku mobil tersebut didapatkan dari WP dengan cara gadai.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Palsukan STNK, Pria di Mataram Kembali Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News