Pemerintah sendiri, sudah berupaya melakukan pemerataan penerimaan kesejahteraan sosial, khususnya bagi pekerja informal.
Perusahaan wajib hukumnya mendaftarkan para pekerjanya agar memperoleh manfaat Jamsostek Ketenagakerjaan.
"Semua badan usaha harus mendaftar itu. Ini yang kami lakukan evaluasi," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan sebanyak 60 persen pekerja formal di NTB yang memperoleh perlindungan Jamsostek.
"Sedangkan informal sangat kecil," katanya.(ANTARA/*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News