"Pengakuan HW, mulai Januari lalu. Memesan karena diajak rekan," ucap dia.
Masih kata Kombes Pol Mustofa, pemeriksaan terhadap HW akan tetap berlanjut.
Pemeriksaan mendalam juga mengarah pada modus pemesanan dan alamat pengirim.
BACA JUGA: Isyana Sarasvati dan Kunto Aji Pukau Warga Mataram
Penyidik menetapkan HW, sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat 2.
Dan atau Pasal 127, ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (Antara)
BACA JUGA: Nasib 6 Ribu Honorer di Loteng Tergantung Pusat
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News