Bunuh Guru TK Gunungsari, S Terancam 15 Tahun Penjara

Bunuh Guru TK Gunungsari, S Terancam 15 Tahun Penjara - GenPI.co NTB
Bunuh Guru TK Gunungsari, S Terancam 15 Tahun Penjara. (Foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Terduga pelaku pembunuhan guru TK, berinisial S yang ditangkap di Ngawi Jawa Timur, terancam 15 tahun penjara.

Pria 41 tahun ini, diduga membunuh guru TK berinisial H, di rumahnya di Gunungsari, Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, hukuman itu sesuai sangkaan pidana.

"Sesuai sangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 338 KUHP," katanya, Jumat (12/8/2022).

Meski begitu, Kompol Kadek Adi menyebut sangkaan pidana bagi S masih dapat terus berkembang.

"Masih dapat berkembang, karena kasus ini terus kami dalami," ujarnya.

Termasuk lanjutnya, pendalaman terkait pengakuan tersangka S yang menyebut korban hamil dua bulan.

Masih kata Kompol Kadek Adi, hasil forensik sementara menyebut ada gumpalan di janin korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya