Dia menambahkan, kendala pembebasan lahan, sampai saat ini belum ada titik temu.
Sebab, sampai saat ini di lokasi tersebut masih adanya saling klaim antar pemilik lahan.
"Dari aturan, jika tidak kunjung selesai maka dilakukan penitipan pembayaran di pengadilan," ujarnya.(*)
BACA JUGA: Ini Penyebab Pelebaran Jalan Mandalika-Keruak Tertunda
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News