Kronologis kejadiannya, kata Wirasto, awalnya korban sedang berjalan kaki sendirian, kemudian berpapasan dengan tersangka.
Karena tersangka melihat korban memakai anting-anting, maka timbul niat jahatnya untuk menjambret.
"Pelaku melakukan penjambretan ini, dengan cara menarik anting-anting korban, yang mengakibatkan luka pada telinga korban," terangnya.
BACA JUGA: Asyik Isap Sabu, Si Rambut Pirang Diciduk Polisi Sumbawa
Selanjutnya pelaku menjual hasil pencurian dengan kekerasan tersebut kepada SM, sebagai penadahnya.
Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan yaitu pasal 365 KUHP atau pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.(*)
BACA JUGA: Pingsan, Polisi Kota Bima Selamatkan Ibu Hamil dari Banjir
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News