GenPI.co Ntb - Warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial KK (27) dideportasi.
Kantor Imigrasi Mataram menyebutkan mendeportasi seorang pria asing ini karena membahayakan dan mengganggu ketertiban umum.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Mataram I Made Surya Artha menyebut warga Rusia ini saat di Gili Trawangan membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
BACA JUGA: Komisi V Tuding Pengelolaan DAK Dikbud NTB Tak Transparan
“Apabila ada orang asing yang membuat keonaran seperti kasus KK ini, maka tidak layak dibiarkan berada di negara kita," katanya.
Meskipun melanggar aturan, kata dia, penanganan kasus KK tuntas hanya sampai proses pendampingan deportasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (9/8) dini hari.
BACA JUGA: Cegah Covid-19, Disdik Mataram Bakal Kembali Aktifkan Satgas
Made Surya meyakinkan bahwa pihaknya tetap mengedepankan sikap humanis.
Pada 21 Juli 2022, pria asal Rusia tersebut diamankan petugas kepolisian di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, karena sempat membuat resah warga dan wisatawan lain yang sedang menikmati liburan di kawasan Gili Trawangan.
BACA JUGA: Dugaan Permainan Fee DAK, Sekda NTB Minta Inspektorat Bergerak
Warga sekitar menduga KK berbuat demikian karena pengaruh minum "magic mushroom" atau jamur liar dengan dosis berlebihan. Hal itu memberikan efek halusinasi hingga lupa diri bagi orang yang mengonsumsi jamur liar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News