Satpol PP Loteng Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Satpol PP Loteng Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal - GenPI.co NTB
Puluhan ribu batang rokok ilegal diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Loteng. (foto : ANTARA)

GenPI.co Ntb - Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah menyita 32.348 batang rokok ilegal. Razia ini dilakukan bersama petugas Bea Cukai Mataram.

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemberantasan rokok ilegal.

"Rokok ilegal yang disita itu hasil operasi kegiatan pemantauan dan pengawasan di bidang Cukai Hasil Tembakau (HT) di daerah kita," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, Maskur di Praya, Selasa (9/8).

BACA JUGA:  5 Pantai Tersembunyi di Loteng dengan Pemandangan Memukau

Ribuan batang rokok ilegal tersebut disita dari beberapa warung, kios, dan toko di Kecamatan Praya, Praya Timur, Praya Tengah, Kopang, Janapria, Batukliang Utara, Batukliang, Praya Barat, Praya Barat Daya dan Pujut. Kegiatan dilakukan secara selektif, dengan memeriksa sarana pengangkut yang diduga membawa barang kena cukai.

Selain itu, pihaknya memberikan kegiatan penyuluhan terkait dengan ketentuan di bidang cukai utamanya pemahaman cara identifikasi umum terkait rokok polos, pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan pelekatan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  Wagub NTB Dorong Banyak Perempuan NTB Jadi Polwan

Diberikan juga penyuluhan tentang penempelan stiker pidana di bidang cukai.

"Razia dilakukan di semua wilayah di 12 kecamatan di Lombok Tengah," katanya.

BACA JUGA:  Kabar Gembira, Pasar Rakyat Segera Digelar di Mataram

"Perkiraan kerugian negara dari hasil rokok ilegal yang disita tersebut sekitar Rp 33 juta," ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya