Tim Gabungan Bongkar Ayunan Ilegal di Gili Trawangan

Tim Gabungan Bongkar Ayunan Ilegal di Gili Trawangan - GenPI.co NTB
Bangunan yang dilarang berada di Gili Trawangan ini dibongkar oleh tim gabungan. (Wawan/GenPi.co NTB)

"Upaya membongkar ayunan tersebut adalah melanjutkan surat imbauan yang sudah diberikan kepada pelaku usaha pemilik ayunan, baik hotel, resort maupun restoran," kata Koordinator BKKPN Kupang, Wilayah Kerja Gili Matra, Thri Heni Utami Radiman.

Dijelaskan, sebagian besar pelaku usaha mau secara sukarela untuk membongkar dengan komitmen awal melepas ayunan.

Sedangkan bangunan fisiknya berupa tiang beton dan tiang kayu yang tertanam permanen, diberikan waktu pembongkaran selama 7 kali 24 jam.

BACA JUGA:  11 Puskesmas di Mataram Layani Kesehatan Jemaah Haji yang Pulang

Untuk menjaga komitmen tersebut, kata Heni, pihaknya bersama PSDKP Benoa dan Polsus PWP3K melakukan berita acara pengawasan (BAP) terhadap 11 pelaku usaha pemilik ayunan yang terpasang di dalam zona inti dan zona pemanfaatan terbatas Kawasan Konservasi Perairan Nasional Gili Trawangan.

"Kami sudah melakukan BAP dengan 11 pengusaha yang membangun ayunan, total ada 18 ayunan, sebanyak delapan ayunan berada di zona inti, sisanya di zona pemanfaatan terbatas," ujarnya.(*)

BACA JUGA:  Alhamdulillah, 778 Jemaah Haji Asal NTB Telah Pulang ke Daerah

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya