Tim Gabungan Bongkar Ayunan Ilegal di Gili Trawangan

Tim Gabungan Bongkar Ayunan Ilegal di Gili Trawangan - GenPI.co NTB
Bangunan yang dilarang berada di Gili Trawangan ini dibongkar oleh tim gabungan. (Wawan/GenPi.co NTB)

GenPI.co Ntb - Ayunan yang berada di pinggir pantai Gili Trawangan ditertibkan oleh tim gabungan.

Tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama masyarakat membongkar 18 ayunan ilegal di kawasan zona inti dan pemanfataan terbatas Kawasan Konservasi Perairan Nasional Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (Lotara).

Tim gabungan KKP terdiri atas personel dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Gili Matra

BACA JUGA:  11 Puskesmas di Mataram Layani Kesehatan Jemaah Haji yang Pulang

Ditambah anggota Satuan Pengawas (Satwas) Pengawasan Sumber Daya Alam Kelautan dan Perikanan Lombok Timur, Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa.

Dan, ada pula Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).

BACA JUGA:  Alhamdulillah, 778 Jemaah Haji Asal NTB Telah Pulang ke Daerah

Dari unsur kelompok masyarakat yang membantu terdiri atas anggota Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Tramena,

Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Gili Matra, dan Kelompok Lang-Lang Trawangan.

BACA JUGA:  DLH Mataram Sosialisasi Pemilahan Sampah ke Lingkungan

Semuanya ikut membantu pembongkaran yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya